Zogie Ari Effendi | Kumpulan Materi Perkuliahan Keperawatan

Zogie Ari Effendi | Kumpulan Materi Perkuliahan Keperawatan
Stikes ICME Jombang

Tuesday, 15 July 2014

Hukum berkumur dan sikat gigi pada bulan puasa

Hukum Menggosok Gigi dan Berkumur Ketika
Berpuasa
Banyak teman atau pasien yang bertanya apakah
menggosok gigi dan berkumur dapat membatalkan puasa?
Kami bisa saja langsung menjawab tidak. Namun, tentu
hal ini perlu didasari oleh pendapat dari ahlinya, yaitu ahli
fiqih yang memang mendalami ilmu tentang tata cara
beribadah.
Berikut adalah pemaparan dari Ustadz Ahmad Sarwat, LC.
dari rumahfiqih.com mengenai hukum menggosok gigi dan
berkumur ketika berpuasa.
Pertanyaan
Assalamu'alaikum w.w.
Pertanyaannya singkat: Berkumur waktu wudhu saat
puasa, mungkinkah air tidak tertelan? Kalau
menurut saya, pasti air kumur waktu wudhu itu
bercampur dengan air liur, dan akhirnya ketelan
juga. Apakah membatalkan puasa? Apalagi kalau
sikat gigi, dengan pasta gigi. Lalu apa solusinya?
Mohon penjelasannya.
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Mungkin saja sebagian kecil dari air yang dikumur-
kumurkan itu tercampur dengan ludah, lalu ketika
seseorang menelan ludah, air itu terminum.
Namun apakah dengan demikian, puasa jadi batal?
Mungkin secara logika boleh saja kita berpendapat
demikian, namun sebelum kita bicara dengan logika,
tidak ada salahnya buat kita untuk merujuk kepada
fatwa dan petunjuk nabi Muhammad SAW. Kita perlu
mendapat keterangan pasti, benarkah menurut beliau
SAW kumur itu membatalkan puasa?
Kalau kita teliti hadits-hadits nabi, kita akan
menemukan beberapa riwayat yang justru
membolehkan seseorang berkumur, asalkan tidak
berlebihan sehingga benar-benar ada yang masuk ke
dalam rongga tubuh.
Riwayatkan bahwa Raslullah SAW bersabda:
Dari Umar bin Al-Khatab ra. berkata, "Suatu hari
aku beristirahat dan mencium isteriku sedangkan aku
berpuasa. Lalu aku datangi nabi SAW dan bertanya,
"Aku telah melakukan sesuatu yang fatal hari ini.
Aku telah mencium dalam keadaan berpuasa."
Rasulullah SAW menjawab, "Tidakkah kamu tahu
hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan
berpuasa?" Aku menjawab, "Tidak membatalkan
puasa." Rasulullah SAW menjawab, "Maka mencium
itu pun tidak membatalkan puasa." (HR Ahmad dan
Abu Daud)
Selain itu juga ada hadits lain yang juga seringkali
ditetapkan oleh para ulama sebagai dalil kebolehan
berkumur pada saat berpuasa.
Dari Laqith bin Shabrah ra. berkata bahwa Rasulullah
SAW bersabda, "Sempurnakanlah wudhu', dan basahi
sela jari-jari, perbanyaklah dalam istinsyak
(memasukkan air ke hidung), kecuali bila sedang
berpuasa." (HR Arba'ah dan Ibnu Khuzaemah
menshahihkannya).
Meski hadits ini tentang istinsyaq (memasukkan air
ke hidung), namun para ulama menyakamakan
hukumnya dengan berkumur. Intinya, yang dilarang
hanya apabila dilakukan dengan berlebihan, sehingga
dikhawatirkan akan terminum. Sedangkan bila
istinsyaq atau berkumur biasa saja sebagaimana
umumnya, maka hukumnya tidak akan membatalkan
puasa.
Maka dengan adanya dua dalil atsar ini, logika kita
untuk mengatakan bahwa berkumur itu membatalkan
puasa menjadi gugur dengan sendirinya. Sebab yang
menetapkan batal atau tidaknya puasa bukan
semata-mata logika kita saja, melainkan logika pun
tetap harus mengacu kepada dalil-dalil syar'i yang
ada. Bila tidak ada dalil yang secara sharih dan
shaih, barulah analogi dan qiyas yang berdasarkan
logika bisa dimainkan.
Bahkan beberapa hadits lain membolehkan hal yang
lebih parah dari sekedar berkumur, yaitu kebolehan
seorang yang berpuasa untuk mencicipi masakan.
Dari Ibnu Abbas ra, "Tidak mengapa seorang yang
berpuasa untuk mencicipi cuka atau masakan lain,
selama tidak masuk ke kerongkongan." (HR Bukhari
secara muallaq dengan sanad yang hasan 3/47)
Juga tidak merusak puasa bila seseorang bersiwak
atau menggosok gigi. Meski tanpa pasta gigi, tetap
saja zat-zat yang ada di dalam batang kayu siwak itu
bercampur dengan air liur yang tentunya secara
logika termasuk ke dalam kategori makan dan minum.
Namun karena ada hadits yang secara tegas
menyatakan ketidak-batalannya, maka tentu saja
kita ikuti apa yang dikatakan hadits tersebut.
Dari Nafi' dari Ibnu Umar ra. bahwa beliau
memandang tidak mengapa seorang yang puasa
bersiwak. (HR Abu Syaibah dengan sanad yang shahih
3/35)
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.

No comments:

Post a Comment

Trimakasih Atas Kunjungan Anda